Rumah Detensi Imigrasi
Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rumah Detensi Imigrasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rumah Detensi Imigrasi
Rumah Detensi Imigrasi adalah unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang melaksanakan urusan pendetensian orang asing.
- 2Rumah Detensi Imigrasi
Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
- 3Rumah Detensi Imigrasi
Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2021Syahbandar di Pelabuhan Perikanan87.23% Mirip87.23 %
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan adalah pejabat pemerintah yang ditempatkan secara khusus di Pelabuhan Perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.
- 2PP NO. 31 TAHUN 2013Ruang Detensi Imigrasi86.64% Mirip86.64 %
Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2011Ruang Detensi Imigrasi86.62% Mirip86.62 %
Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.
- 4PP NO. 48 TAHUN 2021Ruang Detensi Imigrasi86.30% Mirip86.30 %
Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.
- 5PP NO. 34 TAHUN 2019Pos Lintas Batas83.75% Mirip83.75 %
Pos Lintas Batas adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean, imigrasi, karantina, dan keamanan terhadap Barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.