Pos Lintas Batas

Pos Lintas Batas adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean, imigrasi, karantina, dan keamanan terhadap Barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    83.95% Mirip83.95 %
    Rumah Detensi Imigrasi

    Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    83.75% Mirip83.75 %
    Rumah Detensi Imigrasi

    Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

  3. 3
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    83.52% Mirip83.52 %
    Rumah Detensi Imigrasi

    Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.