Ketergantungan Narkotika
Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ketergantungan Narkotika juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ketergantungan Narkotika
Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 13 TAHUN 2004Varietas Turunan Esensial82.47% Mirip82.47 %
Varietas Turunan Esensial adalah varietas hasil perakitan dariVarietas Asal dengan menggunakan seleksi tertentu sedemikian rupasehingga Varietastersebut mempertahankan ekspresisifat-sifatEsensial dari Varietas Asalnya tetapi dapat dibedakan secara jelasdengan Varietas Asalnya dari sifat-sifat yang timbul dari tindakanpenurunan itu sendiri.
- 2PP NO. 109 TAHUN 2012Rokok80.90% Mirip80.90 %
Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica , dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
- 3UU NO. 7 TAHUN 1996Rekayasa genetika pangan80.76% Mirip80.76 %
Rekayasa genetika pangan adalah suatu proses yang melibatkanpemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenishayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baruyang mampu menghasilkan produk pangan yang lebih unggul.
- 4PP NO. 44 TAHUN 1995Varietas80.22% Mirip80.22 %
Varietas adalah bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuktanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifatlain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2012Pangan Produk Rekayasa Genetik80.04% Mirip80.04 %
Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.