Dokumen pengelolaan lingkungan hidup

Dokumen pengelolaan lingkungan hidup adalah dokumen yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 85 TAHUN 2015
    95.46% Mirip95.46 %
    Dokumen Lingkungan Hidup

    Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri dari dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 2009
    95.42% Mirip95.42 %
    Dokumen Lingkungan Hidup

    Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri dari dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    80.78% Mirip80.78 %
    RpL

    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yangselanjutnya disebut RpL adalah upaya pemantauankomponen Lingkungan Hidup yang terkena darnpakakibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 2012
    80.63% Mirip80.63 %
    RKL

    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

  5. 5
    PP NO. 24 TAHUN 2018
    80.44% Mirip80.44 %
    RKL

    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

  6. 6
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    80.26% Mirip80.26 %
    RKL

    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutn*radisebut RKL adalah upaya penanganan dampak teihadapLingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari ,.