Pengelolaan DAS
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungantimbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DASdan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasianekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagimanusia secara berkelanjutan.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengelolaan DAS juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengelolaan DAS
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
- 2Pengelolaan DAS
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
- 3Pengelolaan DAS
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungantimbal balik antara sumber daya alam dan manusia di dalam DASserta segala aktivitasnya agar terwujud kelestarian dan keserasianekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagimanusia secara berkelanjutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2012Daya Dukung DAS91.09% Mirip91.09 %
Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkanekosistem serta meningkatnyakelestariankemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia dan makhluk hiduplainnya secara berkelanjutan.
- 2PERPRES NO. 3 TAHUN 2022Kawasan Lindung81.64% Mirip81.64 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 3UU NO. 5 TAHUN 2017Objek Pemajuan Kebudayaan81.54% Mirip81.54 %
Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
- 4PERPRES NO. 3 TAHUN 2012Kawasan lindung81.52% Mirip81.52 %
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 5PERPRES NO. 60 TAHUN 2021Penyelamatan Danau Prioritas Nasional81.49% Mirip81.49 %
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah upaya untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
- 6UU NO. 32 TAHUN 2009Ekosistem81.22% Mirip81.22 %
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidupyang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dansalingmembentukkeseimbangan,produktivitaslingkungan hidup.
- 7PERPRES NO. 65 TAHUN 2018Objek Pemajuan Kebudayaan81.20% Mirip81.20 %
Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.