Pengelolaan DAS

Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungantimbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DASdan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasianekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagimanusia secara berkelanjutan.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengelolaan DAS juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengelolaan DAS

    Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.

  2. 2
    Pengelolaan DAS

    Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.

  3. 3
    Pengelolaan DAS

    Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungantimbal balik antara sumber daya alam dan manusia di dalam DASserta segala aktivitasnya agar terwujud kelestarian dan keserasianekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagimanusia secara berkelanjutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 37 TAHUN 2012
    91.09% Mirip91.09 %
    Daya Dukung DAS

    Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkanekosistem serta meningkatnyakelestariankemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia dan makhluk hiduplainnya secara berkelanjutan.

  2. 2
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2022
    81.64% Mirip81.64 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  3. 3
    UU NO. 5 TAHUN 2017
    81.54% Mirip81.54 %
    Objek Pemajuan Kebudayaan

    Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.

  4. 4
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2012
    81.52% Mirip81.52 %
    Kawasan lindung

    Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  5. 5
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2021
    81.49% Mirip81.49 %
    Penyelamatan Danau Prioritas Nasional

    Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah upaya untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

  6. 6
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    81.22% Mirip81.22 %
    Ekosistem

    Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidupyang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dansalingmembentukkeseimbangan,produktivitaslingkungan hidup.

  7. 7
    PERPRES NO. 65 TAHUN 2018
    81.20% Mirip81.20 %
    Objek Pemajuan Kebudayaan

    Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.