Rencana Induk Pelabuhan

Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang Pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di DLKr dan DLKp Pelabuhan.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rencana Induk Pelabuhan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rencana Induk Pelabuhan

    Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.

  2. 2
    Rencana Induk Pelabuhan

    Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 70 TAHUN 1996
    85.93% Mirip85.93 %
    Pelabuhan daratan

    Pelabuhan daratan adalah merupakan suatu tempat tertentu di daratan dengan batas-batas yang jelas, dilengkapi dengan fasilitas bongkar muat, lapangan penumpukan dan gudang serta prasarana dan sarana angkutan barang dengan cara pengemasan khusus dan berfungsi sebagai pelabuhan umum; 5.

  2. 2
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    83.60% Mirip83.60 %
    Perencanaan ADP

    Perencanaan ADP adalah kegiatan merumuskan rencana pengalokasian, peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan atas ADP.

  3. 3
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    83.07% Mirip83.07 %
    Rencana Induk Pelabuhan Perikanan

    Rencana Induk Pelabuhan Perikanan adalah pengaturan ruang Pelabuhan Perikanan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di setiap Pelabuhan Perikanan.

  4. 4
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    80.48% Mirip80.48 %
    Penggalian air tanah

    Penggalian air tanah adalah kegiatan membuat sumur gali, saluran air, dan terowongan air untuk mendapatkan air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.