Rencana Induk Pelabuhan
Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang Pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di DLKr dan DLKp Pelabuhan.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rencana Induk Pelabuhan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rencana Induk Pelabuhan
Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
- 2Rencana Induk Pelabuhan
Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 70 TAHUN 1996Pelabuhan daratan85.93% Mirip85.93 %
Pelabuhan daratan adalah merupakan suatu tempat tertentu di daratan dengan batas-batas yang jelas, dilengkapi dengan fasilitas bongkar muat, lapangan penumpukan dan gudang serta prasarana dan sarana angkutan barang dengan cara pengemasan khusus dan berfungsi sebagai pelabuhan umum; 5.
- 2PP NO. 17 TAHUN 2022Perencanaan ADP83.60% Mirip83.60 %
Perencanaan ADP adalah kegiatan merumuskan rencana pengalokasian, peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan atas ADP.
- 3PP NO. 27 TAHUN 2021Rencana Induk Pelabuhan Perikanan83.07% Mirip83.07 %
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan adalah pengaturan ruang Pelabuhan Perikanan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di setiap Pelabuhan Perikanan.
- 4PP NO. 43 TAHUN 2008Penggalian air tanah80.48% Mirip80.48 %
Penggalian air tanah adalah kegiatan membuat sumur gali, saluran air, dan terowongan air untuk mendapatkan air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.