distrik
Kecamatan yang selanjutnya disebut distrik adalah wilayah kerjakepala distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimanadiatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai OtonomisKhusus bagi Provinsi Papua.
Sumber: PERPRES NO. 32 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi distrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1distrik
Kecamatan di Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disebut distrik adalah wilayah kerja kepala distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2016RDTR82.26% Mirip82.26 %
Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2021RDTR81.72% Mirip81.72 %
Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2020RDTR80.90% Mirip80.90 %
Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
- 4UU NO. 15 TAHUN 2006DPRD80.75% Mirip80.75 %
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 5PP NO. 12 TAHUN 2021RDTR80.31% Mirip80.31 %
Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.