Panwas Kabupaten/Kota

Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnyadisebut Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentukoleh Bawaslu Provinsibertugas untuk mengawasipenyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    90.83% Mirip90.83 %
    Panwas Kecamatan

    Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebutPanwas Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh PanwasKabupaten/Kotamengawasiuntukpenyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan.

  2. 2
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    90.63% Mirip90.63 %
    Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota

    Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

  3. 3
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    89.47% Mirip89.47 %
    Panwaslu kecamatan

    Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kecamatan.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    89.33% Mirip89.33 %
    Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota

    Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

  5. 5
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2019
    88.63% Mirip88.63 %
    Bawaslu Kabupaten/Kota

    Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    87.88% Mirip87.88 %
    Bawaslu Kabupaten/Kota

    Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

  7. 7
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    87.41% Mirip87.41 %
    Panwaslu kecamatan

    Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu mengawasi kabupaten/kota penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.

  8. 8
    PERPRES NO. 68 TAHUN 2018
    87.24% Mirip87.24 %
    Bawaslu Kabupaten/Kota

    Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

  9. 9
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2017
    83.36% Mirip83.36 %
    Bawaslu Provinsi

    Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.

  10. 10
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2019
    82.95% Mirip82.95 %
    Bawaslu Provinsi

    Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.