Tata Tertib DPRD

Tata Tertib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    82.32% Mirip82.32 %
    RDTR

    Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 2020
    80.81% Mirip80.81 %
    RDTR

    Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

  3. 3
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    80.77% Mirip80.77 %
    RDTR

    Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

  4. 4
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    80.39% Mirip80.39 %
    RDTR

    Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

  5. 5
    UU NO. 22 TAHUN 2014
    80.38% Mirip80.38 %
    Panlih

    Panitia pemilihan di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota atau sebutan lainnya yang selanjutnya disebut Panlih adalah panitia yang dibentuk dengan keputusan pimpinan DPRD provinsi dan pimpinan DPRD kabupaten/kota atau sebutan lainnya dan bertugas untuk menyusun peraturan tata tertib pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serta menyelenggarakan pemilihan.