Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau sekolah di lingkungan UNS yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas atau sekolah.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dekan juga digunakan di dalam 21 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dekan
Dekan adalah Ketua Fakultas sebagaimana dimaksud dalam.
- 2Dekan
Dekan adalah Ketua Fakultas sebagaimana dimaksud dalam.
- 3Dekan
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNAND.
- 4Dekan
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenangdan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas di UM.
- 5Dekan
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenangdan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas di UNP.
- 6Dekan
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenangdan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas di UT.
- 7Dekan
Dekan adalah pemimpin fakultas yangpengelolaan sumberdaya dan penjaminan mutu di Fakultas.
- 8Dekan
Dekan adalah pimpinan dilingkungan IPB yang berwenang danbertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
- 9Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan UGMyang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
- 10Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Undipyang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
- 11Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Unhasyang berwenang dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas atau Sekolah.
- 12Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Unpadyang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas atau Sekolah.
- 13Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah dilingkungan ITByang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
- 14Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UB yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
- 15Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UI yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
- 16Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UI yang berwenangdan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan dimasing-masing Fakultas.
- 17Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UNAIR yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di fakultasnya masing-masing.
- 18Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UPI yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
- 19Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan USU yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
- 20Dekan
Dekan adalah Pimpinan Fakultas yang berwenang danbertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan difakultasnya.
- 21Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas yang memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, membina tenaga pendidikan, mahasiswa, tenaga administnasi, dan administrasi serta bertanggung jawab kepada Rektor.