MWA
Majelis Wali Amanat, yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UIII yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pelaksanaan pengawasan di bidang nonakademik.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi MWA juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1MWA
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UPI yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UPI.
- 2MWA
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UI yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UI.
- 3MWA
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UB yang menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
- 4MWA
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UIyang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UI.
- 5MWA
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNAIR yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UNAIR.
- 6MWA
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNAND yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
- 7MWA
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNS yang menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
- 8MWA
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ USU yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum USU.
- 9MWA
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organIPB yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum IPB.
- 10MWA
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organITB yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum ITB.
- 11MWA
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organITS yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaankebijakandibidangnonakademik.
- 12MWA
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organUGM yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UGM.
- 13MWA
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organUndip yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaankebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidangnonakademik.
- 14MWA
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organUnhas yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaankebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidangnonakademik.
- 15MWA
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organUnpad yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaankebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidangnonakademik.