MWA

Majelis Wali Amanat, yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UIII yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pelaksanaan pengawasan di bidang nonakademik.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi MWA juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UPI yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UPI.

  2. 2
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UI yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UI.

  3. 3
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UB yang menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.

  4. 4
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UIyang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UI.

  5. 5
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNAIR yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UNAIR.

  6. 6
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNAND yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.

  7. 7
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNS yang menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.

  8. 8
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ USU yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum USU.

  9. 9
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organIPB yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum IPB.

  10. 10
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organITB yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum ITB.

  11. 11
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organITS yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaankebijakandibidangnonakademik.

  12. 12
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organUGM yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UGM.

  13. 13
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organUndip yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaankebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidangnonakademik.

  14. 14
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organUnhas yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaankebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidangnonakademik.

  15. 15
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organUnpad yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaankebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidangnonakademik.