Rekayasa genetika pangan

Rekayasa genetika pangan adalah suatu proses yang melibatkanpemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenishayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baruyang mampu menghasilkan produk pangan yang lebih unggul.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    98.38% Mirip98.38 %
    Rekayasa Genetik Pangan

    Rekayasa Genetik Pangan adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul.

  2. 2
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    98.22% Mirip98.22 %
    Rekayasa Genetik Pangan

    Rekayasa Genetik Pangan adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul.

  3. 3
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    86.37% Mirip86.37 %
    Varietas Hortikultura

    Varietas Hortikultura adalah bagian dari suatu jenis Tanaman Hortikultura yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama.

  4. 4
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    85.95% Mirip85.95 %
    Varietas tanaman hortikultura

    Varietas tanaman hortikultura adalah bagian dari suatu jenis tanaman hortikultura yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama.

  5. 5
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    82.20% Mirip82.20 %
    Pangan produk rekayasa genetika

    Pangan produk rekayasa genetika adalah pangan yang diproduksiatau menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan,dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika.

  6. 6
    PP NO. 44 TAHUN 1995
    81.29% Mirip81.29 %
    Varietas

    Varietas adalah bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuktanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifatlain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama.

  7. 7
    UU NO. 35 TAHUN 2009
    81.01% Mirip81.01 %
    Ketergantungan Narkotika

    Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.

  8. 8
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    80.99% Mirip80.99 %
    rumpun

    Rumpun ternak yang selanjutnya disebut rumpun adalah segolongan ternak dari suatu jenis yang mempunyai ciri fenotipe yang khas dan ciri tersebut dapat diwariskan pada keturunannya.

  9. 9
    PP NO. 25 TAHUN 2011
    80.76% Mirip80.76 %
    Ketergantungan Narkotika

    Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.

  10. 10
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    80.43% Mirip80.43 %
    Pangan Produk Rekayasa Genetik

    Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.