Kelompok Tani

Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.

Sumber: PP NO. 81 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kelompok Tani juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kelompok Tani

    Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yangdibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisilingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas; dankeakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usahaanggota.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2020
    80.80% Mirip80.80 %
    RHL

    Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.

  2. 2
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2017
    80.32% Mirip80.32 %
    Filantropi

    Filantropi adalah pihak yang berbagi dukungan dan sumber daya secara sukarela kepada sesama dan bertujuan untuk mengatasi masalah sosial kemanusiaan serta memajukan kepentingan umum dan berkelanjutan.