Hutan kemasyarakatan
Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yangpemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakanmasyarakat.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021Perhutanan Sosial91.11% Mirip91.11 %
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan kemitraan Kehutanan.
- 2PERPRES NO. 88 TAHUN 2017Perhutanan sosial90.73% Mirip90.73 %
Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Kemasyarakatan84.59% Mirip84.59 %
Hutan Kemasyarakatan adalah Kawasan Hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan Masyarakat.
- 4PP NO. 26 TAHUN 2020RHL84.17% Mirip84.17 %
Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.
- 5PP NO. 23 TAHUN 2008Penyelenggaraan penanggulangan bencana80.73% Mirip80.73 %
Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.