Hutan kemasyarakatan

Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yangpemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakanmasyarakat.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    91.11% Mirip91.11 %
    Perhutanan Sosial

    Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan kemitraan Kehutanan.

  2. 2
    PERPRES NO. 88 TAHUN 2017
    90.73% Mirip90.73 %
    Perhutanan sosial

    Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    84.59% Mirip84.59 %
    Hutan Kemasyarakatan

    Hutan Kemasyarakatan adalah Kawasan Hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan Masyarakat.

  4. 4
    PP NO. 26 TAHUN 2020
    84.17% Mirip84.17 %
    RHL

    Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.

  5. 5
    PP NO. 23 TAHUN 2008
    80.73% Mirip80.73 %
    Penyelenggaraan penanggulangan bencana

    Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.