Registri Nama Domain

Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain.

Sumber: PP NO. 71 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Registri Nama Domain juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Registri Nama Domain

    Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawabdalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaanPenyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2017
    82.37% Mirip82.37 %
    Sistem Perbukuan

    Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 2011
    82.07% Mirip82.07 %
    Pusat Registrasi

    Pusat Registrasi Resi Gudang yang selanjutnya disebut Pusat Registrasi adalah badan usaha berbadan hukum yang mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi.

  3. 3
    PP NO. 75 TAHUN 2019
    81.98% Mirip81.98 %
    Sistem Perbukuan

    Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

  4. 4
    UU NO. 9 TAHUN 2006
    81.51% Mirip81.51 %
    Pusat Registrasi

    Pusat Registrasi Resi Gudang yang selanjutnya disebut Pusat Registrasi adalah badan usaha berbadan hukum yang mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi.

  5. 5
    UU NO. 9 TAHUN 2006
    80.46% Mirip80.46 %
    Badan Pengawas

    Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 2011
    80.26% Mirip80.26 %
    Badan Pengawas

    Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.