Registri Nama Domain
Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain.
Sumber: PP NO. 71 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Registri Nama Domain juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Registri Nama Domain
Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawabdalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaanPenyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2017Sistem Perbukuan82.37% Mirip82.37 %
Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
- 2UU NO. 9 TAHUN 2011Pusat Registrasi82.07% Mirip82.07 %
Pusat Registrasi Resi Gudang yang selanjutnya disebut Pusat Registrasi adalah badan usaha berbadan hukum yang mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi.
- 3PP NO. 75 TAHUN 2019Sistem Perbukuan81.98% Mirip81.98 %
Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
- 4UU NO. 9 TAHUN 2006Pusat Registrasi81.51% Mirip81.51 %
Pusat Registrasi Resi Gudang yang selanjutnya disebut Pusat Registrasi adalah badan usaha berbadan hukum yang mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi.
- 5UU NO. 9 TAHUN 2006Badan Pengawas80.46% Mirip80.46 %
Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.
- 6UU NO. 9 TAHUN 2011Badan Pengawas80.26% Mirip80.26 %
Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.