Tunjangan profesi
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 19 TAHUN 2017Tunjangan Profesi99.68% Mirip99.68 %
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
- 2UU NO. 35 TAHUN 2014Pendamping82.64% Mirip82.64 %
Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensiprofesional dalam bidangnya.
- 3PP NO. 41 TAHUN 2009Tunjangan Kehormatan82.00% Mirip82.00 %
Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2002Pendamping81.85% Mirip81.85 %
Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensiprofesional dalam bidangnya.
- 5UU NO. 23 TAHUN 2022Registrasi80.28% Mirip80.28 %
Registrasi adalah pencatatan resmi bagi Psikologyang telah memiliki Sertifikat Profesi.
- 6PERPRES NO. 116 TAHUN 2022Manajemen ASN80.21% Mirip80.21 %
Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnyadisebut Manajemen ASN adalah pengelolaan ASNuntuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional,memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dariintervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi,dan nepotisme.