Tunjangan profesi

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    99.68% Mirip99.68 %
    Tunjangan Profesi

    Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

  2. 2
    UU NO. 35 TAHUN 2014
    82.64% Mirip82.64 %
    Pendamping

    Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensiprofesional dalam bidangnya.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 2009
    82.00% Mirip82.00 %
    Tunjangan Kehormatan

    Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2002
    81.85% Mirip81.85 %
    Pendamping

    Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensiprofesional dalam bidangnya.

  5. 5
    UU NO. 23 TAHUN 2022
    80.28% Mirip80.28 %
    Registrasi

    Registrasi adalah pencatatan resmi bagi Psikologyang telah memiliki Sertifikat Profesi.

  6. 6
    PERPRES NO. 116 TAHUN 2022
    80.21% Mirip80.21 %
    Manajemen ASN

    Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnyadisebut Manajemen ASN adalah pengelolaan ASNuntuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional,memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dariintervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi,dan nepotisme.