Tunjangan Profesi

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 2009
    99.68% Mirip99.68 %
    Tunjangan profesi

    Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

  2. 2
    PP NO. 41 TAHUN 2009
    83.38% Mirip83.38 %
    Tunjangan Kehormatan

    Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor.

  3. 3
    UU NO. 35 TAHUN 2014
    83.25% Mirip83.25 %
    Pendamping

    Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensiprofesional dalam bidangnya.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2002
    82.70% Mirip82.70 %
    Pendamping

    Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensiprofesional dalam bidangnya.

  5. 5
    UU NO. 23 TAHUN 2022
    80.59% Mirip80.59 %
    Registrasi

    Registrasi adalah pencatatan resmi bagi Psikologyang telah memiliki Sertifikat Profesi.