Tunjangan Profesi
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 2009Tunjangan profesi99.68% Mirip99.68 %
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
- 2PP NO. 41 TAHUN 2009Tunjangan Kehormatan83.38% Mirip83.38 %
Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor.
- 3UU NO. 35 TAHUN 2014Pendamping83.25% Mirip83.25 %
Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensiprofesional dalam bidangnya.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2002Pendamping82.70% Mirip82.70 %
Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensiprofesional dalam bidangnya.
- 5UU NO. 23 TAHUN 2022Registrasi80.59% Mirip80.59 %
Registrasi adalah pencatatan resmi bagi Psikologyang telah memiliki Sertifikat Profesi.