Organ Perseroan
Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi,dan Komisaris.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi Organ Perseroan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Organ Perseroan
Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 1999Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris87.14% Mirip87.14 %
Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris adalah organ dalam perseroan terbatas atau organ serupa dalam koperasi dan perusahaan daerah.
- 2PP NO. 87 TAHUN 2019Organ Usaha Bersama82.65% Mirip82.65 %
Organ Usaha Bersama adalah Rapat Umum Anggota, Direksi, dan Dewan Komisaris.