Organ Perseroan

Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi,dan Komisaris.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi Organ Perseroan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Organ Perseroan

    Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 1999
    87.14% Mirip87.14 %
    Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris

    Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris adalah organ dalam perseroan terbatas atau organ serupa dalam koperasi dan perusahaan daerah.

  2. 2
    PP NO. 87 TAHUN 2019
    82.65% Mirip82.65 %
    Organ Usaha Bersama

    Organ Usaha Bersama adalah Rapat Umum Anggota, Direksi, dan Dewan Komisaris.