Organ Perseroan
Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Sumber: UU NO. 40 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Organ Perseroan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Organ Perseroan
Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi,dan Komisaris.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 1999Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris89.34% Mirip89.34 %
Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris adalah organ dalam perseroan terbatas atau organ serupa dalam koperasi dan perusahaan daerah.
- 2PP NO. 87 TAHUN 2019Organ Usaha Bersama83.56% Mirip83.56 %
Organ Usaha Bersama adalah Rapat Umum Anggota, Direksi, dan Dewan Komisaris.
- 3UU NO. 40 TAHUN 2007RUPS80.30% Mirip80.30 %
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.