Organ Perseroan

Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.

Sumber: UU NO. 40 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Organ Perseroan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Organ Perseroan

    Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi,dan Komisaris.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 1999
    89.34% Mirip89.34 %
    Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris

    Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris adalah organ dalam perseroan terbatas atau organ serupa dalam koperasi dan perusahaan daerah.

  2. 2
    PP NO. 87 TAHUN 2019
    83.56% Mirip83.56 %
    Organ Usaha Bersama

    Organ Usaha Bersama adalah Rapat Umum Anggota, Direksi, dan Dewan Komisaris.

  3. 3
    UU NO. 40 TAHUN 2007
    80.30% Mirip80.30 %
    RUPS

    Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.