Organ Usaha Bersama

Organ Usaha Bersama adalah Rapat Umum Anggota, Direksi, dan Dewan Komisaris.

Sumber: PP NO. 87 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 1999
    87.62% Mirip87.62 %
    Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris

    Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris adalah organ dalam perseroan terbatas atau organ serupa dalam koperasi dan perusahaan daerah.

  2. 2
    UU NO. 40 TAHUN 2007
    83.56% Mirip83.56 %
    Organ Perseroan

    Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 1995
    82.65% Mirip82.65 %
    Organ Perseroan

    Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi,dan Komisaris.