Organ Usaha Bersama
Organ Usaha Bersama adalah Rapat Umum Anggota, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Sumber: PP NO. 87 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 1999Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris87.62% Mirip87.62 %
Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris adalah organ dalam perseroan terbatas atau organ serupa dalam koperasi dan perusahaan daerah.
- 2UU NO. 40 TAHUN 2007Organ Perseroan83.56% Mirip83.56 %
Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
- 3UU NO. 1 TAHUN 1995Organ Perseroan82.65% Mirip82.65 %
Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi,dan Komisaris.