Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yangmelakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaanbarang dan/atau jasa.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perusahaan Pembiayaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perusahaan Pembiayaan

    Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 11 TAHUN 2014
    83.02% Mirip83.02 %
    Pungutan

    Pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pihak yangmelakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2005
    80.10% Mirip80.10 %
    LPP

    Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.