Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yangmelakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaanbarang dan/atau jasa.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perusahaan Pembiayaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 11 TAHUN 2014Pungutan83.02% Mirip83.02 %
Pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pihak yangmelakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2005LPP80.10% Mirip80.10 %
Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.