Proyek Strategis Nasional
Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Sumber: PERPRES NO. 3 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Proyek Strategis Nasional juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PERPRES NO. 52 TAHUN 2022Proyek Strategis NasionalTerverifikasi
Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
- 2Proyek Strategis Nasional
Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
- 3Proyek Strategis Nasional
Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- 4Proyek Strategis Nasional
Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5Proyek Strategis Nasional
Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2017Proyek Prioritas90.32% Mirip90.32 %
Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan.
- 2PP NO. 29 TAHUN 2018Pemberdayaan Industri84.45% Mirip84.45 %
Pemberdayaan Industri adalah kebijakan dan upaya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang terencana, terarah, dan terukur untuk memampukan dan memandirikan pelaku Industri secara partisipatif untuk peningkatan daya saing.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2014Fasilitas83.85% Mirip83.85 %
Fasilitas adalah kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha untuk meningkatkan kegiatan Usaha Hortikultura.
- 4UU NO. 9 TAHUN 2016Krisis Sistem Keuangan81.88% Mirip81.88 %
Krisis Sistem Keuangan adalah kondisi Sistem Keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien, yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.
- 5UU NO. 20 TAHUN 2008Pemberdayaan80.67% Mirip80.67 %
Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.