Fasilitas

Fasilitas adalah kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha untuk meningkatkan kegiatan Usaha Hortikultura.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Fasilitas juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Fasilitas

    Fasilitas adalah kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu.

  2. 2
    Fasilitas

    Fasilitas adalah sarana, kemanfaatan, dan/ataupenjaminan yang digunakan atau dimanfaatkan dalamrangka pelaksanaan tugas, fungsi, wewenErng, kewajiban,dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 2014
    88.23% Mirip88.23 %
    Insentif

    Insentif adalah stimulan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha untuk meningkatkan motivasi dan kinerja Usaha Hortikultura.

  2. 2
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2016
    83.85% Mirip83.85 %
    Proyek Strategis Nasional

    Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

  3. 3
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    83.23% Mirip83.23 %
    Proyek Strategis Nasional

    Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

  4. 4
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2020
    81.43% Mirip81.43 %
    Proyek Strategis Nasional

    Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PP NO. 109 TAHUN 2015
    80.53% Mirip80.53 %
    Pembiayaan Hortikultura

    Pembiayaan Hortikultura adalah penyediaan dana, insentif, dan/atau fasilitasi untuk penyelenggaraan Hortikultura, Usaha Hortikultura, dan bantuan pengembangan usaha yang mendukung program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.