Fasilitas
Fasilitas adalah kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha untuk meningkatkan kegiatan Usaha Hortikultura.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Fasilitas juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Fasilitas
Fasilitas adalah kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu.
- 2Fasilitas
Fasilitas adalah sarana, kemanfaatan, dan/ataupenjaminan yang digunakan atau dimanfaatkan dalamrangka pelaksanaan tugas, fungsi, wewenErng, kewajiban,dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 2014Insentif88.23% Mirip88.23 %
Insentif adalah stimulan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha untuk meningkatkan motivasi dan kinerja Usaha Hortikultura.
- 2PERPRES NO. 3 TAHUN 2016Proyek Strategis Nasional83.85% Mirip83.85 %
Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
- 3PP NO. 19 TAHUN 2021Proyek Strategis Nasional83.23% Mirip83.23 %
Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
- 4PERPRES NO. 66 TAHUN 2020Proyek Strategis Nasional81.43% Mirip81.43 %
Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PP NO. 109 TAHUN 2015Pembiayaan Hortikultura80.53% Mirip80.53 %
Pembiayaan Hortikultura adalah penyediaan dana, insentif, dan/atau fasilitasi untuk penyelenggaraan Hortikultura, Usaha Hortikultura, dan bantuan pengembangan usaha yang mendukung program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.