Provinsi Sumatera Utara
Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh danPerubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.
Sumber: UU NO. 45 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Provinsi Sumatera Utara juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Provinsi Sumatera Utara
Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo.
- 2Provinsi Sumatera Utara
Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo.
- 3Provinsi Sumatera Utara
Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo.
- 4Provinsi Sumatera Utara
Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh danPerubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.
- 5Provinsi Sumatera Utara
Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonomsebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan DaerahOtonom Propinsi Aceh dan Perubahan PeraturanPembentukan Propinsi Sumatera Utara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 1103)jo.
- 6Provinsi Sumatera Utara
Provinsi Sumatera Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.
- 7Provinsi Sumatera Utara
Provinsi Sumatera Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi PropinsiAceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.
- 8Provinsi Sumatera Utara
Provinsi Sumatera Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah OtonomPropinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi SumateraUtara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 12 TAHUN 1998Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara91.95% Mirip91.95 %
Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan PerubahanPeraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
- 2UU NO. 38 TAHUN 2007Provinsi88.31% Mirip88.31 %
Provinsi adalah daerah Sumatera Utara otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2001Propinsi Daerah Istimewa Aceh88.00% Mirip88.00 %
Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh danPerubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
- 4UU NO. 2 TAHUN 2001Propinsi Daerah Istimewa Aceh87.72% Mirip87.72 %
Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh danPerubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
- 5PP NO. 53 TAHUN 1996Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat87.23% Mirip87.23 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-KabupatenDalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- 6UU NO. 4 TAHUN 2002Kabupaten Aceh Selatan86.97% Mirip86.97 %
Kabupaten Aceh Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentangPembentukan Kabupaten-kabupaten Dalam lingkungan DaerahPropinsi Sumatera Utara.