Provinsi Sumatera Utara

Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Provinsi Sumatera Utara juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Provinsi Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo.

  2. 2
    Provinsi Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo.

  3. 3
    Provinsi Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh danPerubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.

  4. 4
    Provinsi Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh danPerubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.

  5. 5
    Provinsi Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonomsebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan DaerahOtonom Propinsi Aceh dan Perubahan PeraturanPembentukan Propinsi Sumatera Utara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 1103)jo.

  6. 6
    Provinsi Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.

  7. 7
    Provinsi Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi PropinsiAceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.

  8. 8
    Provinsi Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah OtonomPropinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi SumateraUtara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 38 TAHUN 2007
    91.04% Mirip91.04 %
    Provinsi

    Provinsi adalah daerah Sumatera Utara otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.

  2. 2
    UU NO. 4 TAHUN 2002
    89.25% Mirip89.25 %
    Kabupaten Aceh Selatan

    Kabupaten Aceh Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentangPembentukan Kabupaten-kabupaten Dalam lingkungan DaerahPropinsi Sumatera Utara.

  3. 3
    UU NO. 48 TAHUN 1999
    87.22% Mirip87.22 %
    Propinsi Daerah Istimewa Aceh

    Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 2008
    86.55% Mirip86.55 %
    Provinsi Papua

    Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.