Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 1964 tentang PembentukanDaerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat ISulawesiTenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960tentang Pembentukan Daerah TingkatI Sulawesi Utara-Tengah danDaerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Provinsi Sulawesi Tenggara juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.
- 2Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang.
- 3Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang.
- 4Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang.
- 5Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan DaerahTingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTenggara-Tengah dan Daerah TingkatI Sulawesi Selatan-Tenggara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadiUndang-undang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2003Provinsi Sulawesi Selatan98.90% Mirip98.90 %
Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang PembentukanDaerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undangNomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat ISulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggaramenjadi Undang-undang.
- 2UU NO. 12 TAHUN 2013Provinsi Sulawesi Tengah97.77% Mirip97.77 %
Provinsi Sulawesi Tengah adalah provinsi sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah danDaerah TingkatI Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi Selatan-Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah TingkatTenggara menjadi Undang-Undang.
- 3UU NO. 10 TAHUN 2003Provinsi Sulawesi Utara96.53% Mirip96.53 %
Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Undang-undang Nomor 13 Tahun1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangNomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah danDaerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.
- 4UU NO. 5 TAHUN 2013Provinsi Sulawesi Tengah96.49% Mirip96.49 %
Provinsi Sulawesi Tengah adalah provinsi sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah danI Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Daerah TingkatUndang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ISulawesi Utara-Tengah dan Daerah TingkatI Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang.
- 5UU NO. 26 TAHUN 2004Provinsi Sulawesi Selatan96.10% Mirip96.10 %
Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.
- 6UU NO. 6 TAHUN 1995Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara91.94% Mirip91.94 %
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun190 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengahdan Daerah TingkatI Sulawesi Selatan-Tenggara menjadiUndang-undang.
- 7UU NO. 10 TAHUN 2002Provinsi Sulawesi Tengah91.64% Mirip91.64 %
Provinsi Sulawesi Tengah adalah Daerah Otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubahUndang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang PembentukanDaerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat ISulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7)menjadi Undang-undang.