Proteksi Fisik

Proteksi Fisik adalah upaya yang ditujukan untuk mendeteksi danmencegah pemindahan bahan nuklir secara tidak sah dan mencegahsabotase instalasi nuklir.

Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Proteksi Fisik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Proteksi Fisik

    Proteksi Fisik Pertambangan Bahan Galian Nuklir yangselanjutnya disebut Proteksi Fisik adalah upaya yangditujukan untuk mendeteksi dan mencegah pemindahanbahan nuklir secara tidak sah dan mencegah sabotaseterhadap fasilitas dan kegiatan pertambangan bahangalian nuklir.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    87.83% Mirip87.83 %
    SSP

    Rencana Keamanan Kapal (Ship Security Plan) yang selanjutnya disebut SSP adalah suatu rencana yang dikembangkan untuk memastikan bahwa penerapan dari langkah-langkah di atas Kapal dirancang untuk melindungi orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan Kapal, atau Kapal terhadap risiko suatu gangguan keamanan.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 2012
    85.04% Mirip85.04 %
    Seifgard

    Seifgard adalah upaya yang ditujukan untuk memastikan bahwatujuan pemanfaatan bahan nuklir hanya untuk maksud damai.

  3. 3
    PP NO. 33 TAHUN 2007
    83.71% Mirip83.71 %
    Keselamatan Radiasi

    Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebutKeselamatan Radiasi adalah tindakan yang dilakukanuntuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, danlingkungan hidup dari bahaya radiasi.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 2014
    82.64% Mirip82.64 %
    Safeguards

    Safeguards adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan pemanfaatan Bahan Nuklir hanya untuk maksud damai.

  5. 5
    PP NO. 27 TAHUN 2002
    81.90% Mirip81.90 %
    Dekomisioning instalasi

    Dekomisioning instalasi adalah suatu kegiatan untuk menghenti-kan secara tetap beroperasinya instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan zat radioaktif, radioaktif antara pembongkaran komponen instalasi, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.

  6. 6
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    80.57% Mirip80.57 %
    PFSP

    Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Plan) yang selanjutnya disebut PFSP adalah suatu perencanaan yang dikembangkan untuk memastikan penerapan tindakan yang dirancang untuk melindungi Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan di dalam Fasilitas Pelabuhan dari risiko suatu gangguan keamanan.

  7. 7
    PP NO. 29 TAHUN 2008
    80.38% Mirip80.38 %
    Seifgard

    Seifgard adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan Pemanfaatan Bahan Nuklir hanya untuk maksud damai.