Proteksi Fisik
Proteksi Fisik adalah upaya yang ditujukan untuk mendeteksi danmencegah pemindahan bahan nuklir secara tidak sah dan mencegahsabotase instalasi nuklir.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Proteksi Fisik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Proteksi Fisik
Proteksi Fisik Pertambangan Bahan Galian Nuklir yangselanjutnya disebut Proteksi Fisik adalah upaya yangditujukan untuk mendeteksi dan mencegah pemindahanbahan nuklir secara tidak sah dan mencegah sabotaseterhadap fasilitas dan kegiatan pertambangan bahangalian nuklir.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2021SSP87.83% Mirip87.83 %
Rencana Keamanan Kapal (Ship Security Plan) yang selanjutnya disebut SSP adalah suatu rencana yang dikembangkan untuk memastikan bahwa penerapan dari langkah-langkah di atas Kapal dirancang untuk melindungi orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan Kapal, atau Kapal terhadap risiko suatu gangguan keamanan.
- 2PP NO. 54 TAHUN 2012Seifgard85.04% Mirip85.04 %
Seifgard adalah upaya yang ditujukan untuk memastikan bahwatujuan pemanfaatan bahan nuklir hanya untuk maksud damai.
- 3PP NO. 33 TAHUN 2007Keselamatan Radiasi83.71% Mirip83.71 %
Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebutKeselamatan Radiasi adalah tindakan yang dilakukanuntuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, danlingkungan hidup dari bahaya radiasi.
- 4PP NO. 2 TAHUN 2014Safeguards82.64% Mirip82.64 %
Safeguards adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan pemanfaatan Bahan Nuklir hanya untuk maksud damai.
- 5PP NO. 27 TAHUN 2002Dekomisioning instalasi81.90% Mirip81.90 %
Dekomisioning instalasi adalah suatu kegiatan untuk menghenti-kan secara tetap beroperasinya instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan zat radioaktif, radioaktif antara pembongkaran komponen instalasi, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
- 6PP NO. 31 TAHUN 2021PFSP80.57% Mirip80.57 %
Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Plan) yang selanjutnya disebut PFSP adalah suatu perencanaan yang dikembangkan untuk memastikan penerapan tindakan yang dirancang untuk melindungi Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan di dalam Fasilitas Pelabuhan dari risiko suatu gangguan keamanan.
- 7PP NO. 29 TAHUN 2008Seifgard80.38% Mirip80.38 %
Seifgard adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan Pemanfaatan Bahan Nuklir hanya untuk maksud damai.