Proteksi Fisik

Proteksi Fisik Pertambangan Bahan Galian Nuklir yangselanjutnya disebut Proteksi Fisik adalah upaya yangditujukan untuk mendeteksi dan mencegah pemindahanbahan nuklir secara tidak sah dan mencegah sabotaseterhadap fasilitas dan kegiatan pertambangan bahangalian nuklir.

Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Proteksi Fisik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Proteksi Fisik

    Proteksi Fisik adalah upaya yang ditujukan untuk mendeteksi danmencegah pemindahan bahan nuklir secara tidak sah dan mencegahsabotase instalasi nuklir.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 2007
    83.90% Mirip83.90 %
    Keamanan Sumber Radioaktif

    Keamanan Sumber Radioaktif adalah tindakan yangdilakukan untuk mencegah akses tidak sah atauperusakan, dan kehilangan, pencurian, atau pemindahantidak sah Sumber Radioaktif.

  2. 2
    PP NO. 29 TAHUN 2008
    83.08% Mirip83.08 %
    Penutupan

    Penutupan adalah proses penghentian kegiatan Pemanfaatan zat radioaktif secara permanen.

  3. 3
    UU NO. 5 TAHUN 2018
    80.90% Mirip80.90 %
    Objek Vital yang Strategis

    Objek Vital yang Strategis adalah kawasan, tempat, lokasi, bangunan, atau instalasi yang: a.