Proteksi Fisik
Proteksi Fisik Pertambangan Bahan Galian Nuklir yangselanjutnya disebut Proteksi Fisik adalah upaya yangditujukan untuk mendeteksi dan mencegah pemindahanbahan nuklir secara tidak sah dan mencegah sabotaseterhadap fasilitas dan kegiatan pertambangan bahangalian nuklir.
Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Proteksi Fisik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Proteksi Fisik
Proteksi Fisik adalah upaya yang ditujukan untuk mendeteksi danmencegah pemindahan bahan nuklir secara tidak sah dan mencegahsabotase instalasi nuklir.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 2007Keamanan Sumber Radioaktif83.90% Mirip83.90 %
Keamanan Sumber Radioaktif adalah tindakan yangdilakukan untuk mencegah akses tidak sah atauperusakan, dan kehilangan, pencurian, atau pemindahantidak sah Sumber Radioaktif.
- 2PP NO. 29 TAHUN 2008Penutupan83.08% Mirip83.08 %
Penutupan adalah proses penghentian kegiatan Pemanfaatan zat radioaktif secara permanen.
- 3UU NO. 5 TAHUN 2018Objek Vital yang Strategis80.90% Mirip80.90 %
Objek Vital yang Strategis adalah kawasan, tempat, lokasi, bangunan, atau instalasi yang: a.