Keselamatan Radiasi

Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebutKeselamatan Radiasi adalah tindakan yang dilakukanuntuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, danlingkungan hidup dari bahaya radiasi.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 29 TAHUN 2008
    90.40% Mirip90.40 %
    Program Proteksi Radiasi

    Program Proteksi Radiasi adalah tindakan sistematis dan terencana untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 2012
    83.71% Mirip83.71 %
    Proteksi Fisik

    Proteksi Fisik adalah upaya yang ditujukan untuk mendeteksi danmencegah pemindahan bahan nuklir secara tidak sah dan mencegahsabotase instalasi nuklir.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2011
    82.19% Mirip82.19 %
    Sasaran

    Sasaran adalah orang, benda, atau kondisi yang ingin dicapai dari fungsi Intelijen.

  4. 4
    PERPRES NO. 63 TAHUN 2018
    81.55% Mirip81.55 %
    Keselamatan

    Keselamatan adalah keadaan terbebas atau terhindar dari bahaya, malapetaka, bencana, tidak mendapat gangguan dan kerusakan.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2012
    80.13% Mirip80.13 %
    Pengungsi

    Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa keluardan/atau dipaksa keluar oleh pihak tertentu, melarikan diri, ataumeninggalkan tempat tinggal dan harta benda mereka dalam jangkawaktu yang belum pasti sebagai akibat dari adanya intimidasiterhadap keselamatan jiwa dan harta benda, keamanan bekerja, dankegiatan kehidupan lainnya.

  6. 6
    PP NO. 2 TAHUN 2015
    80.01% Mirip80.01 %
    Pengungsi

    Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa keluardan/atau dipaksa keluar oleh pihak tertentu, melarikan diri, ataumeninggalkan tempat tinggal dan harta benda mereka dalam jangkawaktu yang belum pasti sebagai akibat dari adanya intimidasiterhadap keselamatan jiwa dan harta benda, keamanan bekerja, dankegiatan kehidupan lainnya.