Keselamatan Radiasi
Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebutKeselamatan Radiasi adalah tindakan yang dilakukanuntuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, danlingkungan hidup dari bahaya radiasi.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 29 TAHUN 2008Program Proteksi Radiasi90.40% Mirip90.40 %
Program Proteksi Radiasi adalah tindakan sistematis dan terencana untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi.
- 2PP NO. 54 TAHUN 2012Proteksi Fisik83.71% Mirip83.71 %
Proteksi Fisik adalah upaya yang ditujukan untuk mendeteksi danmencegah pemindahan bahan nuklir secara tidak sah dan mencegahsabotase instalasi nuklir.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2011Sasaran82.19% Mirip82.19 %
Sasaran adalah orang, benda, atau kondisi yang ingin dicapai dari fungsi Intelijen.
- 4PERPRES NO. 63 TAHUN 2018Keselamatan81.55% Mirip81.55 %
Keselamatan adalah keadaan terbebas atau terhindar dari bahaya, malapetaka, bencana, tidak mendapat gangguan dan kerusakan.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2012Pengungsi80.13% Mirip80.13 %
Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa keluardan/atau dipaksa keluar oleh pihak tertentu, melarikan diri, ataumeninggalkan tempat tinggal dan harta benda mereka dalam jangkawaktu yang belum pasti sebagai akibat dari adanya intimidasiterhadap keselamatan jiwa dan harta benda, keamanan bekerja, dankegiatan kehidupan lainnya.
- 6PP NO. 2 TAHUN 2015Pengungsi80.01% Mirip80.01 %
Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa keluardan/atau dipaksa keluar oleh pihak tertentu, melarikan diri, ataumeninggalkan tempat tinggal dan harta benda mereka dalam jangkawaktu yang belum pasti sebagai akibat dari adanya intimidasiterhadap keselamatan jiwa dan harta benda, keamanan bekerja, dankegiatan kehidupan lainnya.