SSP

Rencana Keamanan Kapal (Ship Security Plan) yang selanjutnya disebut SSP adalah suatu rencana yang dikembangkan untuk memastikan bahwa penerapan dari langkah-langkah di atas Kapal dirancang untuk melindungi orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan Kapal, atau Kapal terhadap risiko suatu gangguan keamanan.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    92.50% Mirip92.50 %
    PFSP

    Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Plan) yang selanjutnya disebut PFSP adalah suatu perencanaan yang dikembangkan untuk memastikan penerapan tindakan yang dirancang untuk melindungi Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan di dalam Fasilitas Pelabuhan dari risiko suatu gangguan keamanan.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 2012
    87.83% Mirip87.83 %
    Proteksi Fisik

    Proteksi Fisik adalah upaya yang ditujukan untuk mendeteksi danmencegah pemindahan bahan nuklir secara tidak sah dan mencegahsabotase instalasi nuklir.

  3. 3
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    86.05% Mirip86.05 %
    Pengujian

    Pengujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis dan kondisi dan fungsi prasarana atau sarana perkeretaapian.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    82.20% Mirip82.20 %
    Kaji Ulang

    Kaji Ulang adalah penerapan prinsip perbaikan berkelanjutan (continual improvement) dari waktu ke waktu, melalui proses pengkajian secara menyeluruh untuk memastikan keberlanjutan, kesesuaian, efektifitas pelaksanaan manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.

  5. 5
    PP NO. 54 TAHUN 2012
    80.97% Mirip80.97 %
    penggunaaninstalasinuklir,Surveilan

    penggunaaninstalasinuklir,Surveilan adalah inspeksi, uji fungsi, dan pengecekan kalibrasi yangdilakukan dalam interval waktu tertentu terhadap nilai-nilaiparameter, struktur, sistem, dan komponen untuk menjaminkepatuhan terhadap batasan dan kondisi operasi, dan keselamataninstalasi nuklir.

  6. 6
    PP NO. 33 TAHUN 2007
    80.02% Mirip80.02 %
    Inspeksi

    Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasanPemanfaatan Tenaga Nuklir yang dilaksanakan olehInspektur Keselamatan Nuklir dengan melakukanpemeriksaan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenaganukliran dan kondisi izin, sertaKeselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif.