SSP
Rencana Keamanan Kapal (Ship Security Plan) yang selanjutnya disebut SSP adalah suatu rencana yang dikembangkan untuk memastikan bahwa penerapan dari langkah-langkah di atas Kapal dirancang untuk melindungi orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan Kapal, atau Kapal terhadap risiko suatu gangguan keamanan.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2021PFSP92.50% Mirip92.50 %
Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Plan) yang selanjutnya disebut PFSP adalah suatu perencanaan yang dikembangkan untuk memastikan penerapan tindakan yang dirancang untuk melindungi Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan di dalam Fasilitas Pelabuhan dari risiko suatu gangguan keamanan.
- 2PP NO. 54 TAHUN 2012Proteksi Fisik87.83% Mirip87.83 %
Proteksi Fisik adalah upaya yang ditujukan untuk mendeteksi danmencegah pemindahan bahan nuklir secara tidak sah dan mencegahsabotase instalasi nuklir.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2009Pengujian86.05% Mirip86.05 %
Pengujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis dan kondisi dan fungsi prasarana atau sarana perkeretaapian.
- 4PP NO. 31 TAHUN 2021Kaji Ulang82.20% Mirip82.20 %
Kaji Ulang adalah penerapan prinsip perbaikan berkelanjutan (continual improvement) dari waktu ke waktu, melalui proses pengkajian secara menyeluruh untuk memastikan keberlanjutan, kesesuaian, efektifitas pelaksanaan manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
- 5PP NO. 54 TAHUN 2012penggunaaninstalasinuklir,Surveilan80.97% Mirip80.97 %
penggunaaninstalasinuklir,Surveilan adalah inspeksi, uji fungsi, dan pengecekan kalibrasi yangdilakukan dalam interval waktu tertentu terhadap nilai-nilaiparameter, struktur, sistem, dan komponen untuk menjaminkepatuhan terhadap batasan dan kondisi operasi, dan keselamataninstalasi nuklir.
- 6PP NO. 33 TAHUN 2007Inspeksi80.02% Mirip80.02 %
Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasanPemanfaatan Tenaga Nuklir yang dilaksanakan olehInspektur Keselamatan Nuklir dengan melakukanpemeriksaan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenaganukliran dan kondisi izin, sertaKeselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif.