Barang hasil pertanian
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan darikegiatan usaha di bidang:a.
Sumber: PP NO. 7 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Barang hasil pertanian juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Barang hasil pertanian
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: a.
- 2Barang hasil pertanian
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: a.
- 3Barang hasil pertanian
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkandari kegiatan usaha di bidang:a.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 15 TAHUN 2004Dokumen85.09% Mirip85.09 %
Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.
- 2PP NO. 29 TAHUN 2021Produsen81.50% Mirip81.50 %
Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang.