Barang hasil pertanian

Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan darikegiatan usaha di bidang:a.

Sumber: PP NO. 7 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Barang hasil pertanian juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Barang hasil pertanian

    Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: a.

  2. 2
    Barang hasil pertanian

    Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: a.

  3. 3
    Barang hasil pertanian

    Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkandari kegiatan usaha di bidang:a.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 15 TAHUN 2004
    85.09% Mirip85.09 %
    Dokumen

    Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.

  2. 2
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    81.50% Mirip81.50 %
    Produsen

    Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang.