Pemusnahan

Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemusnahan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemusnahan

    Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai Rupiah.

  2. 2
    Pemusnahan

    Pemusnahan adalah kegiatan menghancurkan secara total dokumenperusahaan yang telah berakhirfungsinya dan yang tidak lagimemiliki nilai guna.

  3. 3
    Pemusnahan

    Pemusnahan adalah serangkaian tindakan untuk memusnahkanBarang Sitaan baik dengan cara membakar, menggunakan peralatan,atau cara lain dengan atau tanpa menggunakan bahan kimia, secaramenyeluruh, termasuk batang, daun, bunga, biji, akar, dan bagianlain dalam hal Narkotika dalam bentuk tanaman, sehingga BarangSitaan, baik yang berbentuk tanaman maupun bukan tanamantersebut tidak ada lagi.

  4. 4
    Pemusnahan

    Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    81.99% Mirip81.99 %
    Produsen

    Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang.

  2. 2
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    80.16% Mirip80.16 %
    Pengusaha

    Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalambentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha ataupekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerahpabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkanjasa dari luar daerah pabean.