Produksi
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan dan mengemas dan/atau mengubah bentuk Prekursor.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Produksi juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Produksi
Produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan,mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaanfarmasi dan alat kesehatan.
- 2Produksi
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapan, mengolah,membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan ataumengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.
- 3Produksi
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau non-ekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika.
- 4Produksi
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.
- 5Produksi
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah,membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidaklangsung melalui ekstraksi atau nonekstraksi dari sumber alami atauwww.
- 6Produksi
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah,membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuknarkotika termasuk mengekstraksi, mengkonversi, atau merakitnarkotika untuk memproduksi obat.
- 7Produksi
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah,membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentukpsikotropika.
- 8Produksi
Produksi adalah semua kegiatan pembuatan film yang menggunakan jasa teknik film.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 1996Produksi pangan87.64% Mirip87.64 %
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemaskembali, dan atau mengubah bentuk pangan.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2004Produksi pangan84.87% Mirip84.87 %
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2012Produksi Pangan84.39% Mirip84.39 %
Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.