Pangan

Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Sumber: PP NO. 68 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pangan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pangan

    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati danair, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkansebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasukbahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnyayang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan ataupembuatan makanan atau minuman.

  2. 2
    Pangan

    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati danair, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukansebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasukbahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yangdigunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatanmakanan atau minuman.

  3. 3
    Pangan

    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati danair, baik yang diolah maupun yang tidak diolah,yangdiperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsimanusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangandan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan,pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

  4. 4
    Pangan

    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

  5. 5
    Pangan

    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

  6. 6
    Pangan

    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

  7. 7
    Pangan

    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produkpertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan,dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkansebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasukbahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnyayang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/ataupembuatan makanan atau minuman.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    86.86% Mirip86.86 %
    Gizi

    Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiriatas karbohidrat, protein,lemak, vitamin, mineral, serat, air, dankomponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatanmanusia.

  2. 2
    PERPRES NO. 125 TAHUN 2022
    83.93% Mirip83.93 %
    Pangar

    Pangar adalah segala sesuatu yang berasal dari sumberhayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yangdiolah maupun tidak diolah yang diperuntukkansebagai makanan atau minuman bagr konsumsimanusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahanbaku Pangan, dan bahan lainnya yang digunalandalam penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatanmakanan atau minuman.

  3. 3
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    83.09% Mirip83.09 %
    Gizi

    Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.