Barang Ekspor
Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 29 TAHUN 2017Ekspor86.31% Mirip86.31 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2014Ekspor85.98% Mirip85.98 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
- 3PERPRES NO. 32 TAHUN 2022Ekspor85.86% Mirip85.86 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- 4PP NO. 55 TAHUN 2008Ekspor85.70% Mirip85.70 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
- 5UU NO. 17 TAHUN 2006Ekspor85.64% Mirip85.64 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- 6PP NO. 20 TAHUN 2017Ekspor85.59% Mirip85.59 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- 7PP NO. 29 TAHUN 2021Ekspor85.22% Mirip85.22 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
- 8UU NO. 10 TAHUN 1995Ekspor85.10% Mirip85.10 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
- 9PP NO. 28 TAHUN 2021Ekspor85.08% Mirip85.08 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- 10UU NO. 42 TAHUN 2009Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud83.62% Mirip83.62 %
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.