Barang Ekspor

Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.

Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 29 TAHUN 2017
    86.31% Mirip86.31 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    85.98% Mirip85.98 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.

  3. 3
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2022
    85.86% Mirip85.86 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

  4. 4
    PP NO. 55 TAHUN 2008
    85.70% Mirip85.70 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.

  5. 5
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    85.64% Mirip85.64 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

  6. 6
    PP NO. 20 TAHUN 2017
    85.59% Mirip85.59 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

  7. 7
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    85.22% Mirip85.22 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.

  8. 8
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    85.10% Mirip85.10 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.

  9. 9
    PP NO. 28 TAHUN 2021
    85.08% Mirip85.08 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

  10. 10
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    83.62% Mirip83.62 %
    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.