Prajurit
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Prajurit adalah negara yang memenuhi persyaratan yangditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dandiangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diridalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, relaberkoban jiwa raga, dan berperan serta dalam pembangunannasional serta tunduk kepada hukum militer.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Prajurit juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Prajurit
Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- 2Prajurit
Prajurit adalah anggota TNI.
- 3Prajurit
Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- 4Prajurit
Prajurit adalah anggota TNI.
- 5Prajurit
Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- 6Prajurit
Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- 7Prajurit
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Prajurit adalah warga negara yang memenuhi persyaratanyang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkatoleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usahapembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwaraga, berperan serta dalam pembangunan nasional, dan tunduk padahukum militer.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2011Pejabat yang berwenang menghukum81.56% Mirip81.56 %
Pejabat yang berwenang menghukum adalah Pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin bagi PNS.