Prajurit

Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Prajurit adalah negara yang memenuhi persyaratan yangditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dandiangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diridalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, relaberkoban jiwa raga, dan berperan serta dalam pembangunannasional serta tunduk kepada hukum militer.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Prajurit juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Prajurit

    Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  2. 2
    Prajurit

    Prajurit adalah anggota TNI.

  3. 3
    Prajurit

    Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  4. 4
    Prajurit

    Prajurit adalah anggota TNI.

  5. 5
    Prajurit

    Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  6. 6
    Prajurit

    Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  7. 7
    Prajurit

    Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Prajurit adalah warga negara yang memenuhi persyaratanyang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkatoleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usahapembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwaraga, berperan serta dalam pembangunan nasional, dan tunduk padahukum militer.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2011
    81.56% Mirip81.56 %
    Pejabat yang berwenang menghukum

    Pejabat yang berwenang menghukum adalah Pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin bagi PNS.