Promosi Pariwisata

Promosi Pariwisata adalah kegiatan mempertunjukkan, memperkenalkan, dan/atau menyebarluaskan informasi potensi dan sarana serta prasarana Pariwisata Indonesia.

Sumber: PERPRES NO. 32 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 2011
    84.60% Mirip84.60 %
    Kemitraan

    Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

  2. 2
    UU NO. 29 TAHUN 2014
    84.33% Mirip84.33 %
    Potensi Pencarian dan Pertolongan

    Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia,sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selainBadan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkanwww.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 2011
    81.08% Mirip81.08 %
    Kepemudaan

    Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.

  4. 4
    UU NO. 40 TAHUN 2009
    80.74% Mirip80.74 %
    Kepemudaan

    Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.

  5. 5
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2022
    80.64% Mirip80.64 %
    Kepemudaan

    Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda.