Pola Ruang

Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

Sumber: PERPRES NO. 45 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pola Ruang juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pola Ruang

    Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah perairan, daratan dan wilayah yurisdiksi yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

  2. 2
    Pola Ruang

    Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah perairan, daratan dan wilayah yurisdiksi yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.

  3. 3
    Pola Ruang

    Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.

  4. 4
    Pola Ruang

    Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

  5. 5
    Pola Ruang

    Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.

  6. 6
    Pola Ruang

    Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruangdalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruanguntuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untukfungsi budi daya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 26 TAHUN 2007
    99.91% Mirip99.91 %
    Pola ruang

    Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 2010
    99.89% Mirip99.89 %
    Pola ruang

    Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.