Pola Ruang
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah perairan, daratan dan wilayah yurisdiksi yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Sumber: PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pola Ruang juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pola Ruang
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah perairan, daratan dan wilayah yurisdiksi yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
- 2Pola Ruang
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
- 3Pola Ruang
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
- 4Pola Ruang
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
- 5Pola Ruang
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
- 6Pola Ruang
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruangdalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruanguntuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untukfungsi budi daya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 26 TAHUN 2007Pola ruang95.58% Mirip95.58 %
Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
- 2PP NO. 15 TAHUN 2010Pola ruang95.39% Mirip95.39 %
Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.