Pola Ruang

Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.

Sumber: PERPRES NO. 78 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pola Ruang juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pola Ruang

    Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah perairan, daratan dan wilayah yurisdiksi yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

  2. 2
    Pola Ruang

    Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah perairan, daratan dan wilayah yurisdiksi yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.

  3. 3
    Pola Ruang

    Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

  4. 4
    Pola Ruang

    Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.

  5. 5
    Pola Ruang

    Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

  6. 6
    Pola Ruang

    Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruangdalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruanguntuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untukfungsi budi daya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 26 TAHUN 2007
    95.56% Mirip95.56 %
    Pola ruang

    Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 2010
    95.43% Mirip95.43 %
    Pola ruang

    Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

  3. 3
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
    80.66% Mirip80.66 %
    Kawasan Budi Daya Pertanian

    Kawasan Budi Daya Pertanian adalah wilayah budi daya memiliki potensi budi daya komoditas memperhatikan kesesuaian lahan dan agroklimat, efisiensi dan efektifitas usaha pertanian tertentu yang tidak dibatasi wilayah administrasi.