Pola ruang
Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Sumber: UU NO. 26 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pola ruang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pola ruang
Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 2021Pola Ruang99.94% Mirip99.94 %
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
- 2PERPRES NO. 64 TAHUN 2022Pola Ruang99.94% Mirip99.94 %
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
- 3PERPRES NO. 45 TAHUN 2018Pola Ruang99.91% Mirip99.91 %
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
- 4PERPRES NO. 60 TAHUN 2022Pola Ruang95.58% Mirip95.58 %
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah perairan, daratan dan wilayah yurisdiksi yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
- 5PERPRES NO. 78 TAHUN 2017Pola Ruang95.56% Mirip95.56 %
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
- 6PERPRES NO. 66 TAHUN 2022Pola Ruang92.43% Mirip92.43 %
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah perairan, daratan dan wilayah yurisdiksi yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
- 7PERPRES NO. 119 TAHUN 2022Pola Ruang91.69% Mirip91.69 %
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruangdalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruanguntuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untukfungsi budi daya.