Kawasan Budi Daya Pertanian
Kawasan Budi Daya Pertanian adalah wilayah budi daya memiliki potensi budi daya komoditas memperhatikan kesesuaian lahan dan agroklimat, efisiensi dan efektifitas usaha pertanian tertentu yang tidak dibatasi wilayah administrasi.
Sumber: PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 66 TAHUN 2022Pola Ruang82.08% Mirip82.08 %
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah perairan, daratan dan wilayah yurisdiksi yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
- 2PERPRES NO. 78 TAHUN 2017Pola Ruang80.66% Mirip80.66 %
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
- 3PP NO. 10 TAHUN 2010Kawasan hutan pelestarian alam80.11% Mirip80.11 %
Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.