Peternakan
Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peternakan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peternakan
Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber dayafisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesinpeternakan, budi daya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan,pemasaran, dan pengusahaannya.
- 2Peternakan
Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber dayafisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesinpeternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan,pemasaran, dan pengusahaannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2009Kesehatan masyarakat veteriner87.19% Mirip87.19 %
Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2017Kesehatan Masyarakat Veteriner85.70% Mirip85.70 %
Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan Produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
- 3PP NO. 95 TAHUN 2012Kesehatan Masyarakat Veteriner85.40% Mirip85.40 %
Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.