Peternakan

Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peternakan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peternakan

    Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber dayafisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesinpeternakan, budi daya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan,pemasaran, dan pengusahaannya.

  2. 2
    Peternakan

    Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber dayafisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesinpeternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan,pemasaran, dan pengusahaannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    87.19% Mirip87.19 %
    Kesehatan masyarakat veteriner

    Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2017
    85.70% Mirip85.70 %
    Kesehatan Masyarakat Veteriner

    Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan Produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.

  3. 3
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    85.40% Mirip85.40 %
    Kesehatan Masyarakat Veteriner

    Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.