Penambangan bawah tanah di hutan lindung
Penambangan bawah tanah di hutan lindung adalah penambangan yang kegiatannya dilakukan di bawah tanah (tidak langsung berhubungan dengan udara luar) dengan cara terlebih dahulu (shaft) atau terowongan (a di t ) termasu k sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan produksi di hutan lindung.
Sumber: PERPRES NO. 28 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2021Petambak Garam Kecil84.36% Mirip84.36 %
Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare dan perebus Garam.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2013Terorganisasi80.70% Mirip80.70 %
Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompokyang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yangbertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuanmelakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakatyang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukanperladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untukkeperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.