Penambangan bawah tanah di hutan lindung

Penambangan bawah tanah di hutan lindung adalah penambangan yang kegiatannya dilakukan di bawah tanah (tidak langsung berhubungan dengan udara luar) dengan cara terlebih dahulu (shaft) atau terowongan (a di t ) termasu k sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan produksi di hutan lindung.

Sumber: PERPRES NO. 28 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    84.36% Mirip84.36 %
    Petambak Garam Kecil

    Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare dan perebus Garam.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    80.70% Mirip80.70 %
    Terorganisasi

    Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompokyang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yangbertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuanmelakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakatyang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukanperladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untukkeperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.