Terorganisasi
Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompokyang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yangbertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuanmelakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakatyang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukanperladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untukkeperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2021Petambak Garam Kecil83.79% Mirip83.79 %
Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare dan perebus Garam.
- 2PERPRES NO. 28 TAHUN 2011Penambangan bawah tanah di hutan lindung80.70% Mirip80.70 %
Penambangan bawah tanah di hutan lindung adalah penambangan yang kegiatannya dilakukan di bawah tanah (tidak langsung berhubungan dengan udara luar) dengan cara terlebih dahulu (shaft) atau terowongan (a di t ) termasu k sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan produksi di hutan lindung.
- 3PERPRES NO. 69 TAHUN 2015Wisata80.41% Mirip80.41 %
Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh Orang Asingdengan mengunjungitertentu untuk tujuan rekreasi,pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisatayang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
- 4UU NO. 21 TAHUN 2007Eksploitasi Seksual80.11% Mirip80.11 %
Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organtubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untukmendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbataspada semua kegiatan pelacuran dan percabulan.