Peta

Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala tertentu.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peta juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peta

    Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada di bawah, pada permukaan, atau di atas yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.

  2. 2
    Peta

    Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatanmanusia, yang berada di atas atau di bawah permukaan bumi yangdigambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 9 TAHUN 2014
    85.22% Mirip85.22 %
    DG

    Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentanglokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objekalam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau diatas permukaan bumi.

  2. 2
    PP NO. 8 TAHUN 2013
    83.44% Mirip83.44 %
    Data Geospasial

    Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

  3. 3
    PERPRES NO. 39 TAHUN 2019
    83.37% Mirip83.37 %
    Data Geospasial

    Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

  4. 4
    PP NO. 9 TAHUN 2014
    82.44% Mirip82.44 %
    Geospasial

    Geospasial adalah sifat keruangan yang menunjukkan posisi ataulokasi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau diatas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinattertentu.

  5. 5
    PP NO. 57 TAHUN 2014
    81.98% Mirip81.98 %
    Sastra Indonesia

    Sastra Indonesia adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam Bahasa Indonesia, tinjauan kritis atas karya sastra dalam Bahasa Indonesia, atau tinjauan kritis atas karya sastra Indonesia.

  6. 6
    UU NO. 4 TAHUN 2011
    81.90% Mirip81.90 %
    Geospasial atau ruang kebumian

    Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.

  7. 7
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2021
    81.64% Mirip81.64 %
    Geospasial atau ruang kebumian

    Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.

  8. 8
    PERPRES NO. 39 TAHUN 2019
    81.54% Mirip81.54 %
    Data

    Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.