Peta
Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala tertentu.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peta juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peta
Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada di bawah, pada permukaan, atau di atas yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
- 2Peta
Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatanmanusia, yang berada di atas atau di bawah permukaan bumi yangdigambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 9 TAHUN 2014DG85.22% Mirip85.22 %
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentanglokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objekalam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau diatas permukaan bumi.
- 2PP NO. 8 TAHUN 2013Data Geospasial83.44% Mirip83.44 %
Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
- 3PERPRES NO. 39 TAHUN 2019Data Geospasial83.37% Mirip83.37 %
Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
- 4PP NO. 9 TAHUN 2014Geospasial82.44% Mirip82.44 %
Geospasial adalah sifat keruangan yang menunjukkan posisi ataulokasi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau diatas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinattertentu.
- 5PP NO. 57 TAHUN 2014Sastra Indonesia81.98% Mirip81.98 %
Sastra Indonesia adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam Bahasa Indonesia, tinjauan kritis atas karya sastra dalam Bahasa Indonesia, atau tinjauan kritis atas karya sastra Indonesia.
- 6UU NO. 4 TAHUN 2011Geospasial atau ruang kebumian81.90% Mirip81.90 %
Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
- 7PERPRES NO. 23 TAHUN 2021Geospasial atau ruang kebumian81.64% Mirip81.64 %
Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
- 8PERPRES NO. 39 TAHUN 2019Data81.54% Mirip81.54 %
Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.