Data Geospasial
Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Data Geospasial juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Data Geospasial
Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 2011DG98.84% Mirip98.84 %
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
- 2PERPRES NO. 27 TAHUN 2014DG98.84% Mirip98.84 %
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
- 3PERPRES NO. 23 TAHUN 2021DG98.84% Mirip98.84 %
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
- 4PERPRES NO. 11 TAHUN 2021DG98.83% Mirip98.83 %
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
- 5PP NO. 9 TAHUN 2014DG94.01% Mirip94.01 %
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentanglokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objekalam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau diatas permukaan bumi.
- 6PERPRES NO. 23 TAHUN 2021Geospasial atau ruang kebumian88.83% Mirip88.83 %
Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
- 7UU NO. 4 TAHUN 2011Geospasial atau ruang kebumian88.74% Mirip88.74 %
Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
- 8PP NO. 8 TAHUN 2013Geospasial atau ruang kebumian88.68% Mirip88.68 %
Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
- 9PERPRES NO. 27 TAHUN 2014Geospasial atau ruang kebumian88.25% Mirip88.25 %
Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.