Data Geospasial

Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

Sumber: PERPRES NO. 39 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Data Geospasial juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Data Geospasial

    Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2021
    98.94% Mirip98.94 %
    DG

    Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

  2. 2
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2014
    98.91% Mirip98.91 %
    DG

    Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

  3. 3
    UU NO. 4 TAHUN 2011
    98.90% Mirip98.90 %
    DG

    Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

  4. 4
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2021
    98.88% Mirip98.88 %
    DG

    Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

  5. 5
    PP NO. 9 TAHUN 2014
    94.18% Mirip94.18 %
    DG

    Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentanglokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objekalam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau diatas permukaan bumi.

  6. 6
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2021
    89.12% Mirip89.12 %
    Geospasial atau ruang kebumian

    Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.

  7. 7
    UU NO. 4 TAHUN 2011
    89.04% Mirip89.04 %
    Geospasial atau ruang kebumian

    Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.

  8. 8
    PP NO. 8 TAHUN 2013
    89.00% Mirip89.00 %
    Geospasial atau ruang kebumian

    Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.

  9. 9
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2014
    88.56% Mirip88.56 %
    Geospasial atau ruang kebumian

    Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.