Geospasial atau ruang kebumian
Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Geospasial atau ruang kebumian juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Geospasial atau ruang kebumian
Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
- 2Geospasial atau ruang kebumian
Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
- 3Geospasial atau ruang kebumian
Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 9 TAHUN 2014Geospasial89.39% Mirip89.39 %
Geospasial adalah sifat keruangan yang menunjukkan posisi ataulokasi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau diatas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinattertentu.
- 2PERPRES NO. 39 TAHUN 2019Data Geospasial89.04% Mirip89.04 %
Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
- 3PP NO. 8 TAHUN 2013Data Geospasial88.74% Mirip88.74 %
Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
- 4PERPRES NO. 11 TAHUN 2021DG86.56% Mirip86.56 %
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
- 5PERPRES NO. 23 TAHUN 2021DG86.21% Mirip86.21 %
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
- 6UU NO. 4 TAHUN 2011DG86.13% Mirip86.13 %
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
- 7PERPRES NO. 27 TAHUN 2014DG86.02% Mirip86.02 %
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.