Tenaga pendidik

Tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik; 9.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1989

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    83.52% Mirip83.52 %
    Peserta Pemilu

    Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 2003
    83.09% Mirip83.09 %
    Tenaga kependidikan

    Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraanpendidikan.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    82.67% Mirip82.67 %
    Peserta Pemilu

    Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRDprovinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemiluanggota DPD.

  4. 4
    PP NO. 114 TAHUN 2021
    80.95% Mirip80.95 %
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakatyang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugasutama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggidi UNP.

  5. 5
    UU NO. 2 TAHUN 1989
    80.54% Mirip80.54 %
    Sumber daya pendidikan

    Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersamasama; 11.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    80.50% Mirip80.50 %
    Peserta Pemilu

    Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.