Tenaga pendidik
Tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik; 9.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1989
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 2008Peserta Pemilu83.52% Mirip83.52 %
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2003Tenaga kependidikan83.09% Mirip83.09 %
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraanpendidikan.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2012Peserta Pemilu82.67% Mirip82.67 %
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRDprovinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemiluanggota DPD.
- 4PP NO. 114 TAHUN 2021Tenaga Kependidikan80.95% Mirip80.95 %
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakatyang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugasutama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggidi UNP.
- 5UU NO. 2 TAHUN 1989Sumber daya pendidikan80.54% Mirip80.54 %
Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersamasama; 11.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2017Peserta Pemilu80.50% Mirip80.50 %
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.